Kamis, 29 Desember 2011

Bitdefender 2012 - Antivirus Terbaik 2011







allshare zone - kali ini saya share tentang Download BitDefender AntiVirus Plus 2012 Full Version + Crack, ini merupakan software antivirus terbaik untuk membasmi virus komputer, BitDefender AntiVirus Plus merupakan antivirus yang bahkan di klaim menjadi antivirus nomor 1 didunia. BitDefender AntiVirus Plus menyediakan modus Silent Essential Security terhadap virus, spyware, phishing dan serangan pencurian identitas, semua tampilan dalam dashboard simpel dan mudah diatur, tanpa memperlambat PC Anda. Antivirus ini juga mencakup perlindungan inovatif terhadap jejaringan sosial. BitDefender menyediakan solusi keamanan untuk memenuhi persyaratan perlindungan lingkungan komputasi hari ini, memberikan manajemen ancaman yang efektif untuk rumah dan pengguna korporat. BitDefender AntiVirus Plus adalah antivirus yang kuat dan alat antispyware dengan fitur yang paling memenuhi kebutuhan keamanan Anda. 


Kemudahan penggunaan dan update otomatis membuat BitDefender Antivirus sebuah 'menginstal dan melupakan' produk. BitDefender mengkapitalisasi pada hidup dan perilaku berbasis virtual deteksi, di samping layanan berbasis cloud, untuk menghentikan muncul e-ancaman bahwa produk lain yang terlewatkan. Para Autopilot memberikan pengalaman kerumitan-bebas dengan membuat yang optimal berkaitan dengan keamanan keputusan tanpa masukan dari Anda. Ini berarti tidak ada pop-up, tidak ada peringatan, tidak ada untuk mengkonfigurasi. 





Key-Fitur:
• Perlindungan terhadap virus dan spyware
• Menghentikan upaya pencurian ID
• Mem-filter link yang Anda terima dari teman-teman Anda Facebook dan Twitter
• Memberikan peringatan dini dari website yang berisiko terhadap komputer anda

FITUR: Keamanan yang tak tertandingi. BitDefender mengkapitalisasi pada hidup dan perilaku berbasis virtual deteksi, di samping layanan berbasis cloud, untuk menghentikan muncul e-ancaman bahwa produk lain yang terlewatkan. 
Kontrol Active Virus - Monitor proses perilaku saat mereka berjalan untuk mendeteksi virus baru yang tidak diketahui
Penyelamatan modus - Reboot komputer Anda dalam lingkungan yang terpercaya, yang digunakan untuk pembersihan dan pemulihan 
Browser Virtualisasi - Isolat browser dari sistem operasi di lingkungan BitDefender yang disediakan untuk memblokir ancaman berbasis web 
Kerentanan Scanner - Cek untuk hilang atau keamanan perangkat lunak usang serta pengaturan sistem yang berpotensi tidak aman Diam mutlak. BitDefender itu Autopilot membuat semua yang berhubungan dengan keamanan keputusan untuk Anda!
Autopilot - Menyediakan pengalaman kerumitan-bebas dengan membuat yang optimal berkaitan dengan keamanan keputusan tanpa masukan dari Anda 
Sosialisasi khawatir-bebas. Melindungi diri sendiri, dan teman-teman Anda, dari e-ancaman yang mencoba untuk mengeksploitasi kepercayaan Anda telah membangun dengan mereka. 
Jaringan Perlindungan Sosial - Filter link yang Anda terima dari teman-teman Anda Facebook dan Twitter dan monitor pengaturan privasi Anda
Cari Advisor - Memberikan peringatan terlebih dahulu website yang berisiko tepat di Google dan hasil pencarian Bing 
Jumlah Privasi. BitDefender melindungi privasi Anda dan data pribadi dengan berbagai modul dan fungsi khusus.
Data Pribadi Filter - Mencegah data penting, seperti nomor jaminan sosial Anda, dari yang pernah meninggalkan komputer Anda 
Antiphising - Blok situs yang mendukung berbagai penipuan kartu kredit atau upaya phishing 
Enkripsi Chat - Menyimpan percakapan pribadi Anda di Yahoo dan MSN Messenger 
Kecepatan penuh. BitDefender 2012 mengambil "pemindaian dijadwalkan" untuk tingkat yang baru, sebagai scanning hanya terjadi ketika sistem Anda siaga. 
Dispatcher Scan - Pemicu sistem scan ketika penggunaan sumber daya turun di bawah ambang batas tertentu untuk menghindari dampak pada kinerja sistem anda.

Download Bitdefender Antivirus Plus 2012 Full Version For x32 bit
Download Bitdefender Antivirus Plus 2012 Full Version For x64 bit 
Download For Crack 
Password Mediafire :  andystonecold

selamat menDownload BitDefender AntiVirus Plus 2012 Full Version + Crack moga bermanfaat.
sumber : zoftartikel


UPDATE :
Download BitDefender 2012
Here: http://www.bitdefender.com/Downloads/

±±±±±±±±±±±±±±±±±±±±±±±±±±±±±±±±±±

Download Keygen BitDefender 2012
Here: http://www.mediafire.com/?c56bk73pfat648b

Serial BitDefender AntiVirus: 667592AF1174DAB25CF4

Serial BitDefender Internet Security: 616A7EB8CCFF88AE3B4F





thanks to: 


Untuk melihat komparasi antivirus anda dapat melihatnya pada:
AV Comparatives

Android 4.0 Ice Cream Sandwich Update untuk Handset LG

Salam Semua,


Saya mau ijin copas artikel dari forum CHIP sekedar berbagi informasi bagi khalayak umum.


Sistem operasi Android 4.0 Ice Cream Sandwich yang mulai dirilis di bulan Oktober tahun ini, rupanya membawa kabar gembira bagi para pengguna Android di handset LG. Pasalnya, dilansir dari Facebook page-nya, LG berjanji akan memberikan pembaharuan sistem operasi tersebut dalam dua periode, yakni:


  • Gelombang pertama, Q2 - 2012 pembaharuan akan mencakup beberapa handset LG, seperti; LG Optimus LTE, Prada phone by LG 3.0LG Optimus 2X, LG Optimus Sol, LG my Touch Q dan LG Eclipse.
  • Gelombang kedua, Q3 - 2012 pembaharuan akan mencakup beberapa handset LG, seperti; LG Optimus 3D, LG Optimus Black, LG Optimus Big, LG Optimus Q2 dan LG Optimus EX.

Meskipun masih harus menunggu beberapa bulan lagi para pengguna handset LG Android, merasakan kemudahan multi-tasking aplikasi yang ada di Android 4.0 Ice Cream Sandwich, dengan adanya pengumuman di atas, maka pengguna handset yang tercantum dapat merencanakan pembaharuan sistem operasi headset mereka, tanpa harus mengeluarkan uang lagi membeli handset terbaru.


Originated By : Sismi Priguna

Senin, 19 Desember 2011

TATA CARA BERLALU LINTAS

Hai Halo,


Sebagai seorang pengguna jalan, akhir-akhir ini gw merasa miris melihat atitude para pengendara kendaraan bermotor. Ya mungkin juga disebabkan oleh minimnya penyuluhan tertib berkendara dan mudahnya seseorang dalam mendapatkan izin mengemudi. Gw sendiri termasuk yg pernah mengalami tahapan tes uji kelayakan mengemudi dan jangan salah, gagal pula. T.T> 


Nah kali ini gw coba untuk share informasi mengenai aturan tata cara berlalu lintas berdasarkan peraturan pemerintah yang sudah ditetapkan.


PP No. 43 Tahun 1993 pada bab VIII
BAB VIII TATA CARA BERLALU LINTAS
Bagian Pertama: Penggunaan Jalur Jalan
Pasal 51(1) Tata cara berlalu lintas di jalan adalah dengan mengambil jalur jalan sebelah kiri. 
Bagian kedua: Gerakan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor
Paragraf 1 Tata Cara Melewati
Pasal 52
Pengemudi yang akan melewati kendaraan lain harus mempunyai pandangan bebas dan menjaga ruang yang cukup bagi kendaraan yang dilewatinya. Pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kanan dari kendaraan yang dilewati. Dalam keadaan tertentu pengemudi sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat mengambil lajur atau jalur jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan keselamatan lalu lintas. 
Pasal 53Pengemudi harus memperlambat kendaraannya apabila akan melewati: a.kendaraan umum yang sedang berada pada tempat turun- naik penumpang; 
Pasal 541.Pengemudi mobil bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan atau menaikkan anak sekolah wajib menyalakan tanda lampu berhenti mobil bus sekolah. 
Pasal 55Pengemudi dilarang melewati: a.kendaraan lain di persimpangan atau persilangan sebidang
b.kendaraan lain yang sedang memberi kesempatan menyeberang kepada pejalan kaki
Pasal 56Pengemudi yang akan dilewati kendaraan lain wajib : a.memberikan ruang gerak yang cukup bagi kendaraan yang akan melewati; b.memberi kesempatan atau menjaga kecepatan sehingga dapat dilewati dengan aman. 
Pasal 58Pada jalan tanjakan atau menurun yang tidak memungkinkan bagi kendaraan untuk saling berpapasan, pengemudi kendaraan yang arahnya turun harus memberi kesempatan jalan kepada kendaraan yang menanjak. 
Paragraf 3 Tata Cara Membelok
Pasal 59
Pengemudi yang akan membelok atau berbalik arah, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan dan wajib memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat lengannya. ( liat spion kiri & kanan, lampu sein nyalain. Ok )Pengemudi yang akan berpindah lajur atau bergerak ke samping, harus mengamati situasi lalu lintas di depan, samping dan belakang kendaraan serta memberikan isyarat. ( suka lupa nih, ngasih isyarat. Langsung hajar aja )3.Pengemudi dapat langsung belok ke kiri pada setiap persimpangan jalan, kecuali ditentukan lain oleh rambu-rambu atau alat pemberi isyarat lalu lintas pengatur belok kiri. 
Paragraf 4 Tata Cara Memperlambat Kendaraan
Pasal 60Pengemudi yang akan memperlambat kendaraannya, harus mengamati situasi lalu lintas di samping dan belakang kendaraan serta memperlambat kendaraan dengan cara yang tidak membahayakan kendaraan lain. 
Paragraf 5 Posisi Kendaraan di Jalan
Pasal 61 
Pada jalur yang memiliki dua atau lebih lajur searah, kendaraan yang berkecepatan lebih rendah daripada kendaraan lain harus mengambil lajur sebelah kiri. ( ini nih alasan Polisi, motor harus pake lajur kiri di Jakarta. Terus dikomplain ama Departemen Perhubungan yang ngerasa kewengannya ngatur jalan di ambil Polisi “ ribut jadinya “ =>cape deeeeh )Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur, gerakan perpindahan kendaraan ke lajur lain harus memperhatikan situasi kendaraan di depan, samping dan belakang serta memberi isyarat dengan lampu penunjuk arah. Pada jalur searah yang terbagi atas dua atau lebih lajur yang dilengkapi rambu-rambu dan atau marka petunjuk kecepatan masing-masing lajur, maka kendaraan harus berada pada lajur sesuai kecepatannya. Pada persimpangan yang dikendalikan dengan bundaran, gerakan kendaraan harus memutar atau memutar sebagian bundaran searah jarum jam, kecuali ditentukan lain yang dinyatakan dengan rambu-rambu dan atau marka jalan.( yang ini udah jelas banget ya ) 
Paragraf 6Jarak Antara Kendaraan
Pasal 62 Pengemudi pada waktu mengikuti atau berada di belakang kendaraan lain, wajib menjaga jarak dengan kendaraan yang berada didepannya. 
( jaga jarak, jangan masuk wilayah blindspot. Tau – tau di depan ada lobang, nyungsep entaar kaya pengalamannya Lamno ) 
Bagian ketiga: Berhenti dan Parkir
Pasal 66 1.Setiap jalan dapat dipergunakan sebagai tempat berhenti atau parkir apabila tidak dilarang oleh rambu-rambu atau marka atau tanda-tanda lain atau di tempat-tempat tertentu.
Bagian Keempat Penggunaan Peralatan dan Perlengkapan Kendaraan Bermotor 
Pasal 70Pengemudi dan penumpang kendaraan bermotor roda dua atau kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah, wajib menggunakan helm. 
Tuh, Helm pake inget Helm….helm….dan helm ( half face / full face )Nah yang berikutnya sangat penting lagi, pastikan anda membacanya !!!!
Bagian Kelima Peringatan dengan Bunyi dan Penggunaan Lampu
Paragraf 1 Peringatan Dengan Bunyi
Pasal 711.Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa klakson dapat digunakan apabila : a.diperlukan untuk keselamatan lalu lintas.b.melewati kendaraan bermotor lainnya. 2.Isyarat peringatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilarang digunakan oleh pengemudi: a.pada tempat-tempat tertentu yang dinyatakan dengan rambu-rambu; b.apabila isyarat bunyi tersebut mengeluarkan suara yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor. 
Pasal 72Isyarat peringatan dengan bunyi yang berupa sirene hanya dapat digunakan oleh : 
Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas termasuk kendaraan yang diperbantukan untuk keperluan pemadaman kebakaran.Aambulans yang sedang mengangkut orang sakit; Kendaraan jenazah yang sedang mengangkut jenazah; Kendaraan petugas penegak hukum tertentu yang sedang melaksanakan tugas; Kendaraan petugas pengawal kendaraan kepala negara atau pemerintah asing yang menjadi tamu negara.Tuh kan komunitas / klub motor kagak ada disitu !! Makanya jangan pake sirine, kecuali motor lu jadi pengangkut jenazah.Hiii…hiii…. ada penampakan. 
Bagian Ketujuh: Kecepatan Maksimum dan atau Minimum Kendaraan Bermotor
Pasal 80Kecepatan maksimum yang diizinkan untuk kendaraanbermotor :Sytem jaringan jalan primer untuk :
Mobil penumpang, mobil bus dan mobil barang serta sepeda motor adalah 100 kilometer perjam;
Pasal 81
1. Untuk keselamatan, keamanan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas, dapat ditetapkan kecepatan maksimum yang lebih rendah dari ketentuan kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80.
2. Penetapan batas kecepatan maksimum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan penetapan batas kecepatan minimum dilakukan dengan memperhatikan karakteristik lalu lintas, kondisi jalan, dan kondisi lingkungan.
3. Batas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus dinyatakan dengan rambu-rambu...


yah kutipannya ngga terlalu lengkap juga, mungkin kalian bisa googling untuk lebih lengkapnya..
Semoga bermanfaat..

Salam Sehat dan Tertib selalu.
Maju terus bangsa Indonesia tercinta,



By Mr. Siput

Inspirasi dari Si Mr. Siput

Hai Halo, Salam sehat selalu.

Entah kenapa sedari dulu gw selalu tertarik sama makhluk satu ini. Bergerak amat sangat lambat, tp coba deh perhatikan -- loh kenapa sampe harus diperhatiin??? -- Kita bisa belajar dari makhluk satu ini. Ketenangannya dalam bergerak mampu membuatnya bersikap dengan lebih hati-hati dan penuh pertimbangan (lah emang iya nih siput gtu? bodo amat dehhh wong ini kan perumpamaan :D). 
Yah si siput emang menjadi inspirasi buat gw jg dalam mengarungi bahtera hidup ini (ciee'elaaaa), gw mempunyai prinsip ga harus selalu cepet dan terburu-buru dalam meraih sesuatu, yg penting segala langkah yg kita ambil selalu dipertimbangkan  dgn matang. Nikmati juga proses pencapaian kita baik itu saat sulit maupun nanti disaat kita meraih keberhasilan. Karena harus kita sadari jg loh, IMHO (In My Humble Opinion) saat-saat paling menyenangkan dan tahap kesuksesan tertinggi adalah pada tahap proses pencapaiannya bukan pada saat kita sudah meraihnya.
Yang gw rasakan bahwa pada saat kita berproses dengan sungguh-sungguh hasil apapun yang didapatkan kita akan menerima hasil tersebut dengan kepuasan tersendiri, baik itu kegagalan maupun keberhasilan. Lah kenapa gagal kok dinikmati? -- ezzz jgn salah loh, tidak ada sebuah kesuksesan tanpa sebuah kegagalan. Si Om Thomas A. Edison aja baru bisa menciptakan lampu dari hasil proses trial n error nya yg ke 1000x.

aduh ngomong udah ngelantur dari bahas siput malah nyasar jadi org yg so bijak hha :), gw break dlu deh maybe next time bisa share info yang jauh lebih bermanfaat.

salam kenal,


Mr. Siput